Memperbincangkan hubungan Islam dengan
demokrasi pada dasarnya sangat aksiomatis. Sebab, Islam merupakan agama
dan risalah yang mengandung asas-asas yang mengatur ibadah, akhlak dan
muamalat manusia. Sedangkan, demokrasi hanyalah sebuah sistem
pemerintahan dan mekanisme kerja antaranggota masyarakat serta simbol
yang diyakini membawa banyak nilai-nilai positif. Polemik hubungan
demokrasi dengan Islam ini berakar pada sebuah “ketegangan teologis”
antara rasa keharusan memahami doktrin yang telah mapan oleh
sejarah-sejarah dinasti muslim dengan tunttan untuk memberikan pemahaman
baru pada doktrin tersebut sebagai respons atas fenomena sosial yang
telah berubah.
Hubungan antara Islam dan demokrasi
merupakan hubungan yang kompleks. Sebab, dunia Islam tidak hidup dalam
keseragaman ideologis sehingga terdapat satu spektrum panjang terkait
hubungan antara Islam dan demokrasi ini. Khalid Abu al-Fadl (2004),
mengatakan bahwa meskipun Al-Qur`an tidak secara spesifik dan eksplisit
menunjukkan preferensi terhadap satu bentuk pemerintahan tertentu,
tetapi dengan gamblang memaparkan seperangkat nilai sosial dan politik
penting dalam suatu pemerintahan untuk Muslimin. Di antaranya adalah
tiga nilai penting, yaitu keadilan melalui kerja sama sosial dan prinsip
saling membantu, membangun suatu sistem pemerintahan konsultatif yang
tidak otokratis, melembagakan kasih sayang dalam interaksi sosial.
Masyhuri Abdillah (2005), juga melihat bahwa di dalam Al-Qur`an tidak
dapat ditemukan konsep negara, karena konsep negara adalah buah
pemikiran yang muncul belakangan. Bahkan kata Daulah Islamiyah sendiri
adalah kata baru yang muncul di abad ke-20. Istilah daulah baru dipakai
sejak masa Dinasti Mu`awiyah dan Abbasiyyah, yang dipakai dalam arti
dinasti. Meskipun demikian, ia juga melihat bahwa di dalam Al-Qur`an
terdapat prinsip-prinsip hidup berkemasyarakatan yang di antaranya
kejujuran dan tanggung jawab, keadilan, persaudaraan, pluralisme,
persamaan, musyawarah, mendahulukan perdamaian, dan kontrol.
Secara
prinsipnya hal ini sejalan dengan doktrin politik dari konsep demokrasi.
John L. Esposito dan James P. Piscatori (dalam Riza Sihbudi, 1993),
mengatakan bahwa Islam pada kenyataannya memberikan kemungkinan pada
bermacam interpretasi, Islam bisa digunakan untuk mendukung demokrasi
maupun kediktatoran, republikanisme maupun monarki. Pernyataan Esposito
dan Piscatori ini dapat mengidentifikasikan tiga pemikiran mengenai
hubungan Islam dengan demokrasi. Pertama, Islam menjadi sifat dasar
demokrasi karena konsep syura`, ijtihad, dan ijma` merupakan konsep yang
sama dengan demokrasi. Kedua, menolak bahwa Islam berhubungan dengan
demokrasi. Dalam pandangan ini, kedaulatan rakyat tidak bisa berdiri di
atas kedaulatan Tuhan, juga tidak bisa disamakan antara Muslim dan
non-Muslim serta antara laki-laki dan perempuan. Hal ini bertentangan
dengan prinsip equality demokrasi. Ketiga, sebagaimana pandangan pertama
bahwa Islam merupakan dasar demokrasi, meskipun kedaulatan rakyat tidak
bisa bertemu dengan kedaulatan Tuhan, perlu di akui bahwa kedaulatan
rakyat tersebut merupakan subordinasi hukum Tuhan. Terma ini dikenal
dengan theodemocracy yang diperkenalkan oleh al-Maududi. Selain itu,
secara garis besar wacana Islam dan demokrasi terdapat tiga kelompok
pemikiran (Ubaidillah Abdul Razak, 2006); pertama, pandangan yang
menyatakan jika Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda.
Kelompok ini memandang jika Islam sebagai sistem alternatif demokrasi
sehingga demokrasi sebagai konsep Barat tidak dapat dijadikan acuan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendeknya, demokrasi
menurut kelompok ini merupakan sistem kafir karena telah meletakkan
kedaulatan negara di tangan rakyat bukan Tuhan, dan mereka memandang
sebagian besar dari aktivitas demokrasi tertolak secara syar`i dan
memandang bahwa prinsip pemilu secara jelas melanggar asas wakalah
(perwakilan) yaitu materi yang diwakilkan didasarkan atas asas demokrasi
adalah batil; Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi. Kelompok ini
menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam, tapi tetap
mengakui adanya perbedaan antar Islam dan demokrasi kalau demokrasi
didefinisikan secara prosedural seperti yang dipahami dan dipraktekkan
oleh negara Barat. Akan tetapi jika demokrasi dimaknai secara
substantif, yaitu kedaulatan di tangan rakyat, dan negara merupakan
terjemahan dari kedaulatan rakyat, maka Islam merupakan sistem politik
yang demokratis; ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan
serta mendukung demokrasi. kelompok ini berpendapat bahwa Islam
merupakan sistem nilai yang membenarkan demokrasi dan substansi
demokrasi sesungguhnya berasal dari ajaran Islam. Tiga pandangan di atas
merupakan akumulasi yang berangkat dari kriteria umat Islam dan
demokrasi sehingga ketiga pandangan tadi tidak berjalan beriringan,
tetapi berlawanan. Secara umum demokrasi itu kompatibel dengan
nilai-nilai universal Islam.
Seperti persamaan, kebebasan,
permusyawaratan dan keadilan. Akan tetapi dalam dataran implementatif
hal ini tidak terlepas dari problematika. Sebagai contoh adalah ketika
nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan hasil ijtihad para ulama.
Contoh kecil adalah kasus tentang orang yang pindah agama dari Islam.
Menurut pandangan Islam berdasarkan hadits: “Man baddala dinahu
faqtuluhu” mereka disuruh taubat dahulu, jika mereka tidak mau maka dia
boleh dibunuh atau diperangi. Dalam sistem demokrasi hal ini tidak boleh
terjadi, sebab membunuh berarti melanggar kebebasan mereka dan
melanggar hak asasi manusia (HAM). Kemudian dalam demokrasi ada prinsip
kesamaan antar warga Negara. Namun dalam Islam ada beberapa hal yang
sangat tegas disebut dalam Al-Qur`an bahwa ada perbedaan antara
laki-laki dan perempuan, misalnya tentang poligami. (QS. An-nisa’ 33)
tentang hukum waris (QS. An-nisa’ 11) tentang kesaksian (QS. Al-Baqarah
282). Di samping itu, demokrasi sangat menghargai toleransi dalam
kehidupan sosial, termasuk dalam maksiat sekalipun. Seperti pacaran dan
perzinaan, kalau di antara laki-laki dan perempuan (bukan suami istri)
melakukan hubungan persetubuhan suka sama suka itu tidak jadi masalah
atau dengan kata lain dibolehkan. Sedangkan dalam Islam hal ini
jelas-jelas dilarang dalam Al-Qur’an.
Demikian juga dalam Islam
dibezakan antara hak dan kewajiban kafir dzimmi dengan yang muslim. Hal
ini dalam demokrasi tidak boleh terjadi, sebab tidak lagi menjunjung
nilai persamaan. Melihat adanya problem di atas, berarti tidak semuanya
demokrasi kompatibel dengan ajaran Islam. Dalam dataran prinsip, ide-ide
demokrasi ada yang sesuai dan selaras dengan Islam, namun pada tingkat
implementatif sering kali nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan
ajaran Islam dalam Al-Qur`an, As-sunnah dan ijtihad para ulama. Dalam
pada itu, menurut hemat penulis, umat Islam saat ini tidak seharusnya
berada dalam ruang pertentangan hubungan Islam dengan demokrasi, akan
tetapi, yang lebih penting (urgent) untuk dilakukan umat Islam dalam
pelaksanaan demokrasi dengan mengacu kepada ajaran kemaslahatan,
keadilan, ijtihad (kemerdekaan berpikir), toleransi, kebebasan,
persamaan, kejujuran serta tanggung jawab dan sebagainya. Untuk melihat
hubungan Islam dengan demokrasi, setidaknya harus di lihat dari sisi
sistem, dasar-dasar politik dan nilainya. Akan tetapi, jika demokrasi
didefinisikan secara prosedural seperti yang dipahami dan dipraktekkan
di negara-negara Barat, maka demokrasi akan bertentangan (tidak sejalan)
dengan ajaran Islam.
* Penulis adalah Peneliti pada Study Center for
Acehnese Democracy of Independent (SCAD Independent),, Alumni
Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
dan Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji Aceh
No comments:
Post a Comment